Layanan publik di Indonesia sebagian besar sudah bisa digunakan melalui fasilitas internet. Seperti halnya internet banking, PLN Online, Tiket kereta Api, Tiket Pesawat, dan lain sebagainya. Layanan-layanan yang orientasinya untuk bisnis atau sumber pendapatan negara, umumnya lebih diperhatikan masalah pelayanan publiknya. Berbeda dengan fasilitas yang diberikan bukanlah profit oriented seperti pengaduan-pengaduan kejahatan atau keluhan-keluhan layanan yang intinnya hendak mengabarkan sesuatu kepada penyedia layanan, model seperti ini agak kurang diperhatikan pada layanan-layanan tertentu.
Saya ambil contoh, Hukum penyebaran kontent pornografi di Indonesia ini adalah terlarang. Demikian juga dengan kegiatan judi. Entah itu online atau klasikal. Polri melalui situsnya memberikan layanan pengaduan Online. Namun, beberapa kali saya coba selalu gagal. Saya coba mengirim pesan melalui email yang dipublikasikan. Ternyata juga tidak bisa. Kemudian saya coba mengakses Nawala untuk mengadukan situs-situs tertentu agar NSnya diblokir di Indonesia. Ternyata tidak bisa juga.
Contoh lain. Pemkot Salatiga memiliki sebuah situs resmi. Di situs tersebut ada sebuah email atas nama humas yang bisa digunakan untuk menghubungi pemkot melalui humas. Kemarin, saya mencoba mengirim email kepada humas ternyata tak bisa terkirim. Lalu untuk apa disediakan layanan kalau tidak bisa digunakan?