Berdasarkan kabar yang beredar, ajaran MTA melarang atau tidak membolehkan sholat jenazah yang dilakukan setelah sholat Ashar. Kalau hal ini benar, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menyikapi hal demikian.
Pertama, dalam majmu’ (II/172), Imam Nawawi mengutip perkataan ibnul Mundzir yang menyatakan bahwa hukum sholat jenazah setelah sholat Ashar adalah boleh menurut ijma’ ulama’
قال ابن المنذر: واجمع المسلمين على إباحة الجنائز بعد الصبح والعصر
Berdasarkan kutipan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa menurut Ibnu Mundzir dan pendapat mayoritas ulama (ijma’), hukumnya boleh melakukan sholat jenazah setelah sholat subuh dan sholat ashar.
Menurut pandangan madzhab Syafi’i, sholat yang diperbolehkan setelah sholat ashar antara lain:
- Sholat sunnah wudzu
- Sholat yang dikerjakan karena nadzar
- Sholat jenazah
- Sholat lainnya yang memiliki sebab sebelum sholat ashar
Sedangkan sholat sunnah muthlak atau sholat yang mempunyai sebab setelah sholat ashar hukumnya haram.