Pengertian Perpustakaan
Dalam Undang-undang nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada BAB I Pasal 1 disebutkan bahwa Perpustakaan adalah intitusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi pemustaka.
Peran Perpustakaan
1. Menjadi media antara pemakai dengan koleksi sebagai sumber informasi pengetahuan.
2. Menjadi lembaga pengembangan minat dan budaya membaca serta pembangkit kesadaran pentingnya belajar sepanjang hayat.
3. Mengembangkan komunikasi antara pemakai dan atau dengan penyelenggara sehingga tercipta kolaborasi, sharing pengetahuan maupun komunikasi ilmiah lainnya.
4. Motivator, mediator dan fasilitator bagi pemakai dalam usaha mencari, memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan pengalaman.
Berperan sebagai agen perubah, pembangunan dan kebudayaan manusia.
Berperan sebagai agen perubah, pembangunan dan kebudayaan manusia.
Fungsi Perpustakaan
Dalam undang-undang yang sama, pada BAB I pasal 3, dipaparkan bahwa fungsi perpustakaan adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Namun fungsi perpustakaan masih bisa diuraikan ke dalam beberapa hal terkait semakin berkembangnya dunia perpustakaan, berikut ini fungsi perpustakaan dalam paradigma baru menurut Wiji Suwarno (2010: 21):
1. Simpan saji karya, yaitu fungsi perpustakaan sebagai tempat menyimpan suatu karya, yang kemudian menyajikan karya tersebut sebagai informasi yang bisa diakses oleh pemustakanya.
2. Pusat Sumber Daya Informasi, yaitu fungsi perpustakaan yang menggali dan mengelola informasi, yang dapat menjadi bahan bagi pemustaka untuk menghasilkan karya baru yang dapat diakses pemustaka lainnya sebagai informasi yang baru.
3. Pusat Sumber Belajar dan Penelitian Masyarakat, yatu fungsi perpustakaan sebagai temapt belajar dan penelitian bagi masyarakat sehingga menjadi masyarakat yang cerdas dan berpengetahuan luas.
4. Rekreasi dan re-kreasi, yaitu fungsi perpustakaan sebagai tempat yang nyaman dan menyajikan informasi-informasi yang sifatnya menyenangkan, serta sebagai tempat yang menghasilkan kreasi (karya) baru yang berpijak dari karya-karya orang lain yang telah dipublikasikan.
5. Mengembangkan kebudayaan, yaitu fungsi perpustakaan sebagai tempat pengembangan kebudayaan melalui informasi yang disajikan, serta penanaman nilai-nilai kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan-kegiatannya.