Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU No. 7/2004) menyatakan bahwa “air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah”.
Air tanah adalah air yang menempati seluruh celah atau ruang kosong pada lapisan geologi, seperti yang dikemukakan oleh Todd (2005:1),
Groundwater (referred to without further specification) is commonly understood mean water occupying all the void within a geologic stratum. This saturated zone is to be distinguished from an unsaturated, or aeration, zone where are filled with water and air.
Suyono dalam Hidrologi untuk Pengairan (2003:93) mengatakan,
Air tanah adalah air yang bergerak dalam tanah yang terdapat di dalam ruang-ruangantara butir-butir tanah yang membentuk itu dan di dalam retak-retak dari batuan. Yang terdahulu disebut air lapisan dan yang terakhir disebut air celah (fissure water). Mengingat sistem pergerakan air celah tidak diketahui, maka di sini terutama akan dibicarakan mengenai air lapisan.
Gambar 1 Corak air tanah
Sumber: Suyono (2003:94)
Ralph dalam bukunya Ground-Water Hydrology (1987:4) mengatakan bahwa air tanah adalah air yang berada di zona jenuh (saturated zone),
Water in the saturated zone is the only underground waterthat is available to supply wells and springs and is the only water to which the name ground water is correctly applied . Recharge of the saturated zone occurs by percolation of water from the land surface through the unsaturated zone . The unsaturated zone is, therefore, of great importance to ground-water hydrology . This zone may be divided usefully into three parts : the soil zone, the intermediate zone, and theupper part of the capillary fringe .
Gambar 2 Preview Zona jenuh yang berisi airtanah
Sumber: Ralph (1987:4)