Kita telah mengetahui bahwa Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan atau lebih popular disebut Ejaan Yang Disempurnakan (disingkat EYD) telah resmi dipelajari dan digunakan di Sd, SLTP, SMU, maupun di Perguruan Tinggi sejak 1972. Kenyataan yang ada dilapangan, para mahasiswa dalam menulis tugas-tugas, makalah, tugas akhir, maupun skripsi, kesalahan ejaan masih sangat dominan. Oleh karena itu EYD wajibdikuasai.
EYD sejak 1972 sampai sekarang (2005) mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan yang dimaksud secara kronologis sebagai berikut.
1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 20 Mei 1972 Nomor 03/A.1/72 dan Keputusan Presiden NO.57 tahun 1972, EYD ditetapkan sebagai ejaan bahasa Indonesia yang telah dibakukan.
2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 9 September 1987 Nomor 0543/U/1987, dicermatkan pada Rapat Kerja Sama Kebahasaan di Tugu 10-20 Desember 1990 dan diterima pada Sidang ke-30 Majelis Bahasa Brunai Darussalam-Indonesia-Malaysia di Bandar Sri Begawan sebagai ejaan baku ketiga Negara tersebut.
Sumber Referensi : Parmin, Jack.dkk.2011.Menulis Ilmiah:Buku Ajar MPK Bahasa Indonesia.Surabaya:Unesa University Press.