Seandainya wanita yang pernah berzina ada lamaran dari orang lain, apakah wanita tersebut wajib memberitahu orang yang melamarnya tersebut bahwa dia pernah berzina?
TANYA:
Ustadz, saya mau Tanya tentang masalah yang dihadapi teman saya. Sebelumnya saya akan memeperkenalkan diri, nama saya Ahmad seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Saya punya teman dekat perempuan yang sedang menghadapi permasalahan.
Sebut saja namanya Bunga, dia pernah berzina berkali-kali dengan pacarnya. Ketika pacarnya melamar dia ternyata dia ditolak oleh keluarganya Bunga. Menurut keluarganya Bunga, pacarnya Bunga orangya egois, dan rumahnya terlalu jauh.
Yang mau saya tanyakan:
1. Apakah orang tua Bunga berhak mengetahui bahwa anaknya pernah berzina?
2. Seandainya ada lamaran dari orang lain, apakah bunga wajib memberitahu orang yang melamarnya tersebut bahwa dia pernah berzina?
3. Seandainya Bunga tidak memberitahu orang yang melamarnya apakah aqad nikahnya nanti sah?
Apakah sama hukumya dengan menikahi wanita cacat?
Mohon penjelasannya, Ustadz. Semoga bisa menambah wawasan kami semua agar bisa lebih berhati-hati dalam bergaul.
Mohon penjelasannya, Ustadz. Semoga bisa menambah wawasan kami semua agar bisa lebih berhati-hati dalam bergaul.
JAWABAN:
Persinahan adalah perbuatan nista dan termasuk di antara dosa besar dalam Islam yang harus dijauhi tidak hanya zina itu sendiri, tapi juga perbuatan yang mengarah ke perbuatan zina. Mulai dari khalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram/muhrim baik dalam rangka pacaran atau bukan.
Apabila perzinahan itu sudah terjadi, maka pelakunya wajib untuk bertaubat nasuha. Apabila tidak, maka dia disebut sebagai wanita fasiqoh dan pezina. Wanita pezina yang tidak/belum bertaubat diboleh dinikah oleh laki-laki lain kecuali yang menzinahinya seperti disebut dalam QS An Nur 24:3
الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك علي المؤمنين
Artinya: Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Hal itu diharamkan bagi seorang mukmin.
Lebih detail lihat: Hukum Menikahi Wanita Pezina (Tidak Perawan)
Oleh karena itu, anjurkan kepada dia agar dia bertobat nasuha memohon ampun pada Allah dan tidak main-main dengan dosa zina.
Untuk jawaban ringkas dari pertanyaan Anda lihat di bawah:
Untuk jawaban ringkas dari pertanyaan Anda lihat di bawah:
Jawaban pertanyaan ke-1:
Tidak perlu tahu. Namun apabila dengan mengetahui itu diharapkan akan membuat orang tua Bunga merestui lamaran pacarnya, maka sebaiknya itu dilakukan. Idealnya, Bunga menikah dengan laki-laki yang menzinahinya.
Jawaban pertanyaan ke-2:
Wanita tidak wajib memberitahu orang yang melamarnya bahwa ia tidak perawan atau pernah zina. Namun untuk menghindari potensi konflik kedepannya, sebaiknya diberitahu supaya calon suami lebih siap secara mental menghadapi kenyataan pahit itu.
Jawaban pertanyaan ke-3:
Akad nikahnya sah.
Jawaban pertanyaan ke-4:
Tidak sama.
:]
🙂 😀 😉 ;D >:( 🙁 😮 8) ??? :-bd 😛 :-[ :-X :- :-* :'( >=) <=) ^-^ ^:)^ ;> =)) 😡 m/ ~x( ^_^ :puke: