Ratib tahlil adalah susunan dzikir yang terdiri dari bacaan Al-Qur’an, sholawat, tasbih, istighfar, dan doa. Semuanya mempunyai dasar untuk diamalkan.
Berdasarkan pemaparan ustadz Ahmad Sukina di dalam video yang diunggah di youtube (Video Mengenai Hukum Tahlil menurut Ahmad Sukina), tahlilan tidak boleh dilakukan oleh warga MTA karena tidak ada tuntunan dari Rosulullah. Dalam video tersebut terdapat beberapa hal yang dibahas,
Ustadz Ahmad Sukina dalam Jihad Pagi 090613 |
- Tahlilan (tidak mempunyai dasar untuk diamalkan)
- Mengirim doa tidak boleh.
- Mendoakan orang yang sudah meninggal boleh
- Membaca Yasin boleh
- Yasinan tidak boleh
- Amalan yang belum diketahui tuntunannya tidak boleh dikerjakan
Beberapa alasan diperbolehkannya tahlilan:
- Tidak ada larangan khusus yang mengharamkan tahlilan, sedangkan larangan harus mempunyai dalil.
- Membaca Al-Qur’an, dzikir, sholawat, dan semisalnya adalah anjuran agama, demikian juga ratib tahlil adalah susunan dari bacaan-bacaan tersebut.
- Menurut pendapat mayoritas ulama’, penghadiahan bacaan dzikir dan Al-Qur’an dapat sampai kepada mayit, termasuk menurut Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim yang menjadi panutan golongan Wahhabi.
- Tahlil merupakan bid’ah hasanah yang diperbolehkan. Bid’ah hasanah diakui oleh Imam Syafi’i, Imam Izziddin Bin Abdissalam, Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani, Imam Asy-Syaukani, dan Imam As-Suyuti untuk dijadikan dasar mengenai fadhoilul amal.
- Tidak semua yang tidak dilakukan Rasulullah adalah harus ditinggalkan (haram).