Yuk, Kita kepoin Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur di Indonesia

Gubernur merupakan pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Dengan kata lain, peran gubernur adalah sebagai kepala daerah provinsi sekaligus menjadi wakil dari pemerintah pusat di daerah.

Adapun mengenai tugas dan wewenang gubernur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2018. Gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh masyarakat di daerahnya melalui pemilihan umum, yang mana masa jabatannya berlaku selama 5 tahun. Selain itu, gubernur yang pernah menjabat juga bisa mencalonkan kembali dengan jabatan yang sama.

Lalu, berapa gaji gubernur beserta tunjangannya? Nah, untuk kamu yang ingin tahu besaran gaji dan tunjangan gubernur di Indonesia, mari kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.

Nominal Gaji Gubernur & Wakil Gubernur Per Bulan

Masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai besaran gaji gubernur dan wakil gubernur per bulannya. Bahkan, tak sedikit pula dari mereka yang menganggap bahwa gaji gubernur dan wakil gubernur itu bernilai fantastis.

Namun, faktanya gaji gubernur dan wakil gubernur itu tidaklah sebesar yang dikira lho. Perlu diketahui, gaji Kepala daerah provinsi (gubernur) per bulannya itu hanya mencapai Rp 3 juta, sedangkan gaji Wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur) Rp 2,4 juta per bulan.

Tunjangan

Soal besaran tunjangan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah provinsi (gubernur) akan menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 5,4 juta.

Sedangkan wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur) akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 4,32 juta.

Penghasilan Gubernur Berdasarkan Daerahnya

  • Gubernur DKI Jakarta dengan penghasilan Rp 1,759 miliar, sedangkan wakil gubernur Rp 1,740 miliar
  • Gubernur Jawa Barat dengan penghasilan Rp 710 juta, sedangkan wakil gubernur Rp 691 juta
  • Gubernur Jawa Tengah dengan penghasilan Rp 489 juta, sedangkan wakil gubernur Rp 474 juta
  • Gubernur Jawa Timur dengan penghasilan Rp 670 juta, sedangkan wakil gubernur Rp 665 juta
  • Gubernur Kalimantan Timur dengan penghasilan Rp 395 juta, sedangkan wakil gubernur Rp 380 juta
  • Gubernur Sumatera Utara dengan penghasilan Rp 376 juta, sedangkan wakil gubernur Rp 361 juta
  • Gubernur Banten dengan penghasilan Rp 299 juta, sedangkan wakil gubernur Rp 284 juta
  • Gubernur Kalimantan Selatan dengan penghasilan Rp 239 juta, sedangkan wakil gubernur Rp 284 juta
  • Gubernur Sulawesi Selatan dengan penghasilan Rp 228 juta, sedangkan wakil gubernur Rp 215 juta
  • Gubernur Riau dengan penghasilan Rp 217 juta, sedangkan wakil gubernur Rp 203 juta.

Wewenang Gubernur

  1. Membatalkan peraturan daerah kabupaten atau kota
  2. Memberikan pengarahan atau sanksi untuk bupati atau wali kota yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi pemerintah antar daerah kabupaten atau kota di satu provinsi
  3. Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten atau kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten atau kota
  4. Memberi wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan undang-undang

Larangan Gubernur

  1. Melakukan mutase terhadap pegawai
  2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
  3. Membuat kebijakan baru perihal pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan oleh pejabat sebelumnya
  4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan oleh pejabat sebelumnya.

Kendati demikian, ketentuan seputar larangan gubernur tersebut bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri).

Leave a Reply