Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 1990 Tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air, “air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak”.
Ralph (1987:64) mengatakan bahwa kualitas air tanah tergantung pada zat yang larut di dalam air dan tergantung pada properti dan karakteristik zat tersebut yang dapat ditanamkan pada air, “The quality of ground water depends both on the substances dissolved in the water and on certain properties and characteristics that these substances impart to the water”.
Kualitas air tanah dipengaruhi oleh aktivitas manusia dan kondisi alami lingkungan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Kenneth dalam Clean Water: An Introduction to Water Quality and Water Pollution Control (2003:9), ”…..and groundwater—all have unique water quality characteristics. These characteristics are influenced by the activities of humans and also by natural conditions in the environment”.