Pemilu 2024 masih kurang beberapa bulan lagi namun persiapan-persiapan menuju pesta demokrasi itu sudah sangat terasa. KPU telah menyiapkan perangkatnya. Selain website untuk cek NIK terdaftar parpol atau tidak, KPU juga membuat website untuk cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online.
Daftar Isi
Website untuk cek DPT online ini tentu saja bermanfaat untuk memeriksa apakah data kita sudah tercatat sebagai calon pemilih atau belum, data kita sudah benar atau belum, apakah kita terdaftar sebagai pemilih ganda atau tidak.
Cara Cek DPT Online
Website yang disediakan KPU untuk cek DPT secara online bisa diakses melalui alamat cekdptonline.kpu.go.id. Cara menggunakannya sebagai berikut:
- Kunjungi atau klik url website cekdptonline.kpu.go.id
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor passport (untuk pemilih luar negeri)
- Klik tombol Pencarian. Setelah itu hasilnya akan ditampilkan. Kurang lebih bisa dilihat seperti gambar di bawah ini.
Bagaimana Kalau NIK Belum Terdaftar Sebagai Calon Pemilih?
Jika ternyata NIK atau nomor passport belum terdaftar di sana, maka kita bisa mendaftar secara online melalui link laporpemilih.kpu.go.id. Halaman awal akan menampilkan pilihan jenis pemilih yaitu: Pemilih Dalam Negeri atau Pemilih Luar Negeri. Setelah memilih salah satu, selanjutnya akan ditampilkan form isian yang cukup banyak. Diantaranya NIK, Nomor KK, Nama, email, no. hp, dll. termasuk upload scan KTP dan KK.
Langsung saja ke TKP biar lebih jelas. 😂 Aku sedang kurang mood untuk menuliskannya secara detail. Mungkin di artikel selanjutnya.
Bagaimana Kalau NIK Terdaftar Sebagai Pemilih Ganda?
Jika terdaftar sebagai pemilih ganda, kita bisa segera melaporkannya ke PPS setempat. Keakuratan data pemilih sangat penting agar tidak menambah beban negara. Semakin banyak data pemilih ganda maka semakin besar anggaran yang harus disiapkan pemerintah mulai dari cetak surat suara, distribusi dan logistik, panitia, dll.
Sebelum daftar pemilih difinalisasi dan ditetapkan maka masih ada kesempatan untuk memperbaiki data pemilih. Oleh sebab itu, kalau ada yang tercatat sebagai pemilih ganda bisa segera melapor ke PPS atau petugas yang berwenang.