Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak

Menjelang pemilu seperti ini, ada beberapa teman yang sambat NIK miliknya terdaftar sebagai pengurus partai politik tanpa sepengetahuannya. Mereka baru sadar kalau ternyata NIK miliknya terdaftar parpol saat mendaftar seleksi panitia pemilu. Pendaftarannya ditolak karena dia dianggap sebagai pengurus partai politik.

Mengapa NIK bisa terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol tanpa diketahui pemiliknya? Aku tidak mau menduga-duga apalagi suudzon pada pengurus partai yang bersangkutan. Nanti coba tak carikan referensi berita.✌️

Cara Cek Apakah NIK Terdaftar di Partai Politik Tertentu

KPU menyediakan laman web untuk mengecek apakah NIK kita terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik. Cara mengeceknya sebagai berikut:

  1. Klik atau masuk halaman berikut: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  2. Masukkan NIK pada kotak atau kolom yang disediakan
  3. Centang kotak di sebelah kiri tulisan Saya bukan robot. Ikuti verifikasi captcha yang disediakan
  4. Klik tombol CARI. Lihat hasilnya apakah ada keterangan terdaftar pada parpol atau tidak. Hasilnya jika tidak terdaftar pada partai politik bisa dilihat seperti gambar di bawah ini:
NIK tidak terdaftar pada partai politik berdasar hasil pencarian di KPU
Hasil pencarian menunjukkan bahwa NIK tidak terdaftar pada partai politik sebagai anggota maupun pengurus

Sedangkan kalau NIK terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tampilannya tampak seperti di bawah ini:

NIK terdaftar sipol
NIK terdaftar pada Sipol atau sistem informasi partai politik berdasar hasil pencarian

Banyak yang mengeluhkan bahwa NIKnya terdaftar di Sipol tanpa sepengetahuan pemilik. Salah satu trit di Twitter yang rame bisa dilihat di bawah ini.

Cara Menghapus NIK dari Keanggotaan Parpol

Kita bisa meminta secara langsung kepada pengurus partai untuk menghapus NIK dari Sipol. Sekaligus minta penjelasan mengapa NIK tersebut dimasukkan sipol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Secara resmi, KPU membuat laman pengaduan untuk melaporkan pencatutan data oleh partai politik. Cara mengaksesnya dengan cara berikut:

  1. Kunjungi atau klik link berikut: https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Pilih Tahapan: Pemutakhiran Data Partai Politik
  3. Pilih Kategori: Pencatutan Data Anggota Partai Politik

Tapi sepertinya laman pengaduan itu masih dalam tahap perbaikan. Saya coba waktu menulis ini ada beberapa elemen uji coba yang masih menempel di sana.

Kalau memang ternyata kesulitan lapor KPU lewat laman tersebut, coba langsung lapor ke Bawaslu terdekat untuk meminta bantuan. Alur penghapusannya kalau mrlalui bawaslu bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak
Alur penanganan laporan dugaan pencantuman NIK non-parpol di Sipol

Cara lainnnya bisa juga minta bantuan pengurus partai lain. Siapa tahu ada yang bersedia membantu mengeluarkanmu dari sipol menggunakan jaringan yang dimilikinya. Apalagi kalau pengurus partai tempatmu mengadu itu agak sensi dengan partai yang mencomot namamu di sipol 😂.

Leave a Reply