Dasar Hukum Haid

Adapun dasar hukum Haid adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta‘ala dalam Alqur’an Surat Al-Baqarah :

Daftar Isi

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)

Artinya: “mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Dan dalam hadist Rasulullah SAW pun diriwayatkan Sebagai berikut:

“Sesungguhnya haid ini yang telah menetapkan Allah atas anak-anak putri Nabi Adam As.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Ra).

Petunjuk Sitasi
Utami, Widi. (2013). Dasar Hukum Haid. Blogger Sejoli. https://bloggersejoli.com/dasar-hukum-haid/ (diakses pada 17 April 2026 20:06)

Leave a Reply

Discover more from Blogger Sejoli

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading