Mendaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Memiliki perusahaan adalah impian banyak orang termasuk aku. Ketika memutuskan membuat PT Nusagates Global Persada, aku sebetulnya belum memiliki planning mau diarahkan ke mana perusahaan itu. “Yang penting punya perusahaan dulu” pikirku.

Seiring berjalannya waktu, ternyata kami menemukan model bisnis yang bisa dijalankan menggunakan Nusagates. Kami memilih bergerak di bidang layanan jasa pengembangan aplikasi web dan jasa penulisan artikel, review, dan content placement. Singkatnya kami memilih jalan ninja sebagai agency.

Aku kemudian memutuskan untuk mengurus semua perangkat yang dibutuhkan untuk mengelola perusahaan. Mulai dari membuat NPWP yang ternyata sangat ribet, membuat rekening perusahaan, melakukan kerjasama dengan flip, sampai mengurus BPJS Ketenagakerjaan meskipun karyawan yang kami daftarkan hanya dua yaitu aku sendiri dengan ayi.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah

Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan menggunakan form PU atau penerima upah. Adapun langkah-langkahnya bisa dilihat seperti gambar di bawah ini.

Mendaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pendaftaran BPJS PU dari laman BPJS Ketenagakerjaan

Proses pendaftaran sangat singkat menggunakan dokumen PT Perorangan yang telah aku siapkan sebelumnya. Setelah proses registrasi selesai langsung bisa membayar iuran dari laman itu. Aku memilih membayar menggunakan QRIS.

Sayangnya setelah proses pembayaran kulakukan, aku baru menyadari bahwa program yang aku ikuti hanya 2 yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Padahal seingatku aku memilih 3 program yaitu sama Jaminan Hari Tua (JHT). Namun apa dikata aplikasi tidak bisa bohong. Meskipun andaikata itu sebuah bug juga tidak bisa apa-apa lagi.

Kendala Verifikasi Aset Omset di SIPP

Aku kemudian berinisiatif mau menambah program sendiri melalui SIPP. Namun saat sudah berhasil login, aku dihadapkan dengan form koreksi aset yang aku kira harus diisi. Aku pun mengisinya. Namun ternyata setelah diisi malah gak bisa ngapa-ngapain. Informasinya menunggu verifikasi dan ini terjadi sampai kurang lebih dua minggu.

Mendaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
SIPP tampil seperti ini selama kurang lebih 2 minggu. Tidak bisa diapa-apakan

Aku telpon kantor terdekat yaitu Ungaran dan Boyolali tidak mendapat respon. Menelpon kantor pusat hasilnya juga sama. Menanyakan melalui CS di Twitter ternyata disuruh menghubungi AR pembina. Padahal! Aku sendiri tidak tahu apa itu AR pembina.

Mendaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Menghubungi CS BPJS di twitter

Setelah mentok tidak mendapat solusi, akhirnya aku memutuskan untuk datang ke kantor BPJSTK terdekat yaitu di Boyolali.

Kedatangan pertama tidak membuahkan hasil. Saat itu, sistem SIPP sedang dimaintenance sejak pagi katanya. Aku minta bertemu salah satu petugas untuk menjelaskan masalah yang aku hadapi namun tidak diijinkan oleh satpam. Aku meminta nomor salah satu petugasnya malah dikasih nomor kantor yang gak pernah bisa dihubungi. Saat itu, aku sempat bersitegang dengan satpam karena merasa tidak mendapat pelayanan dengan baik.

Aku hanya ingin minta penjelasan apakah prosedur pendaftaran yang aku lakukan sudah betul atau tidak. Pasalnya saat aku datang di sana ditanya siapa pembinanya aku tidak tahu. Bagaimana caranya aku bisa mendapat info pembina ini juga tidak dijelaskan. Namun akhirnya aku nyerah dan meninggalkan kantor BPJS.

Beberapa saat kemudian, aku datang ke kantor BPJS Boyolali lagi. Satpam sempat mau menolakku lagi dengan beragam alasan. Hanya saja aku bersikeras ingin menemui petugas terlebih dahulu. Alhamdulillah saat utu diijinkan.

Aku ditemui salah seorang petugas dan diberi kesempatan untuk menjelaskan permasalahan. Setelah mendengarkan dengan seksama akhirnya aku dimintai nonor kontak untuk dihubungi nanti. Beliau meminta maaf tidak bisa melayani saat itu juga karena sedang mendampingi perusahaan binaan.

Setelah menunggu beberapa hari, akhirnya aku mendapat kabar dari mbak Firly bahwa pendaftaranku melekat pada kepala kantor BPJS Boyolali yang kebetulan sedang dilakukan rotasi jabatan sehingga dataku tidak terdeteksi.

Mendaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Pemberitahuan mbak Firly melalui WA

Setelah menunggu beberapa hari, akhirnya aku bisa mengakses SIPP kembali. Aku sangat berterimakasih sama mbak Firly atas bantuan yang diberikan. Setelah itu, aku meminta bantuan untuk menambahkan program JHT kedalam kepsertaan bpjsku.

Prosedur perubahan program BPJS ternyata harus mengirim surat permohonan perubahan program ke kantor BPJS Boyolali selaku kantor cabang tempat aku mendaftar. Setelah aku berkirim surat, akhirnya mbak Firly mengabulkan permohonanku itu. Terbitlah iuran baru yang harus kubayar.

Mendaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Iuran kedua BPJS Ketenagakerjaan

Aku dan ayi berseloroh begini:

Di saat orang-orang pada sibuk mendemo keputusan menteri tentang JHT dan minta saldonya bisa dicairkan, kami malah rela meribetkan diri agar bisa membayar iuran BPJS TK untuk kami sendiri. Seakan-akan kami membuat perusahaan hanya agar bisa memiliki BPJSTK. Itu adalah salah satu wujud nyata yang bisa kami lakukan untuk bela negara. 😀

Ahmad Budairi

Leave a Reply